Tupoksi
Kelurahan
Pasal 19
(1) Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h merupakan unsur
pelaksana teknis kewilayahan dalam Daerah yang mempunyai tugas membantu
Camat dalam mengoordinasikan serta mengendalikan penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
(2) Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Camat.
Pasal 20
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
kelurahan mempunyai fungsi:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pelayanan masyarakat;
d. melaksanakan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
e. melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Sekretariat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h angka 1
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, perencanaan program, pelaporan urusan umum dan kehumasan,
ketatalaksanaan, perlengkapan, administrasi keuangan, dan kepegawaian.
(2) Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan yang berada di
bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Lurah.
11
Pasal 22
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1),
Sekretariat Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan
kesekretariatan;
b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
c. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan
kesekretariatan;
d. menyiapkan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
e. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksiseksi
kelurahan;
f. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan
kegiatan kelurahan;
g. menghimpun laporan pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan;
h. melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
i. mengelola urusan kehumasan, kepustakaan, serta layanan informasi dan
pengaduan masyarakat;
j. melaksanakan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
k. mengelola anggaran dan aset daerah sesuai lingkup tugasnya berdasarkan
ketentuan;
l. mengelola urusan rumah tangga dan perlengkapan;
m. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP),
Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat
Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
n. mengoordinasikan pengelolaan data dan pengembangan sistem teknologi
informasi/aplikasi;
o. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
p. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
q. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf h angka 2 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan
penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan
pelaporan bidang pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban.
(2) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi dan
bertanggung jawab langsung kepada Camat.
Pasal 24
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Seksi
Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:
a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai
lingkup tugasnya;
b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data
dan informasi bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban di wilayah
kelurahan;
d. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban di wilayah
kelurahan;
e. melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja
kelurahan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban;
f. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait yang tugas dan fungsinya di
bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
g. melaksanakan pencatatan monografi kelurahan;
h. melaksanakan administrasi pertanahan, kependudukan dan pencatatan sipil serta
administrasi lainnya sesuai lingkup tugasnya;
i. melaksanakan pelayanan administrasi bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan
Ketertiban sesuai lingkup tugasnya;
j. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua
Rukun Tetangga (RT) serta membantu penyelesaian proses administrasinya;
k. melaksanakan tanggap bencana lingkup kelurahan;
l. memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum;
m. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
n. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
o. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf h angka 3 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan
penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program,
pelaporan bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi
dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.
Pasal 26
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Seksi
Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai
lingkup tugasnya;
b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data
dan informasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat;
d. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap
berbagai kegiatan bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah
kelurahan;
e. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan berbagai
kegiatan bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah
kelurahan;
f. melaksanakan pelayanan administrasi bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan
Masyarakat sesuai lingkup tugasnya;
g. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial,
ketenagakerjaan serta pemberdayaan masyarakat, perempuan dan anak di wilayah
kelurahan;
h. melaksanakan koordinasi dengan PKK, LPM, PSM, Karang Taruna atau lembaga
terkait lainnya bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang berada
di wilayah kelurahan;
i. melaksanakan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan, olah raga, kesenian
dan organisasi masyarakat;
j. melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka
partisipasi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat;
k. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
l. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
m. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf h angka 4 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan
dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program,
dan pelaporan bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup.
(2) Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Seksi
dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah.
Pasal 28
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Seksi
Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai
lingkup tugasnya;
b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan
data dan informasi bidang pembangunan, sarana prasarana umum, jalan dan
jembatan;
d. mengelola data lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota serta Ruang
Terbuka Hijau (RTH);
e. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang);
f. melakukan pemantauan terhadap kelancaran pengelolaan persampahan;
g. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap
berbagai kegiatan bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup di
wilayah kelurahan;
h. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan
berbagai kegiatan bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup di
wilayah kelurahan;
i. melaksanakan pelayanan administrasi bidang ekonomi, pembangunan dan
lingkungan hidup sesuai lingkup tugasnya;
j. menyusun profil kelurahan;
k. memfasilitasi pembangunan di bidang prasarana dan pengembangan
perekonomian;
l. melaksanakan kegiatan, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkahlangkah
penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan hidup;
m. melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan terhadap usaha
di bidang perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, UMKM, pertanian dan
peternakan;
n. melaksanakan penyuluhan dan monitoring kepada koperasi dan para pengrajin;
o. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
p. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 29
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kecamatan sesuai dengan keahlian
dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Pasal 30
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri dari
sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam
berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya.
(2) Setiap kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan
bertanggungjawab kepada Camat pada tingkat kecamatan, dan bertanggungjawab
kepada Lurah pada tingkat kelurahan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional serta rincian tugas jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.