Kelurahan

Pasal 19

(1) Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h merupakan unsur

pelaksana teknis kewilayahan dalam Daerah yang mempunyai tugas membantu

Camat dalam mengoordinasikan serta mengendalikan penyelenggaraan

pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

(2) Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan

bertanggungjawab langsung kepada Camat.

Pasal 20

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)

kelurahan mempunyai fungsi:

a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b. melaksanakan pemberdayaan masyarakat;

c. melaksanakan pelayanan masyarakat;

d. melaksanakan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;

e. melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Sekretariat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h angka 1

mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,

koordinasi, perencanaan program, pelaporan urusan umum dan kehumasan,

ketatalaksanaan, perlengkapan, administrasi keuangan, dan kepegawaian.

(2) Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan yang berada di

bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Lurah.

11

Pasal 22

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1),

Sekretariat Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan

kesekretariatan;

b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;

c. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan

kesekretariatan;

d. menyiapkan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja

Instansi Pemerintah;

e. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksiseksi

kelurahan;

f. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan

kegiatan kelurahan;

g. menghimpun laporan pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan;

h. melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;

i. mengelola urusan kehumasan, kepustakaan, serta layanan informasi dan

pengaduan masyarakat;

j. melaksanakan administrasi dan pembinaan kepegawaian;

k. mengelola anggaran dan aset daerah sesuai lingkup tugasnya berdasarkan

ketentuan;

l. mengelola urusan rumah tangga dan perlengkapan;

m. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP),

Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat

Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

n. mengoordinasikan pengelolaan data dan pengembangan sistem teknologi

informasi/aplikasi;

o. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

p. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

q. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf h angka 2 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan

penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan

pelaporan bidang pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban.

(2) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi dan

bertanggung jawab langsung kepada Camat.

Pasal 24

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Seksi

Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:

a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai

lingkup tugasnya;

b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data

dan informasi bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban di wilayah

kelurahan;

d. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan

penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban di wilayah

kelurahan;

e. melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja

kelurahan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban;

f. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait yang tugas dan fungsinya di

bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

g. melaksanakan pencatatan monografi kelurahan;

h. melaksanakan administrasi pertanahan, kependudukan dan pencatatan sipil serta

administrasi lainnya sesuai lingkup tugasnya;

i. melaksanakan pelayanan administrasi bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan

Ketertiban sesuai lingkup tugasnya;

j. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua

Rukun Tetangga (RT) serta membantu penyelesaian proses administrasinya;

k. melaksanakan tanggap bencana lingkup kelurahan;

l. memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum;

m. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;

n. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

o. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf h angka 3 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan

penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program,

pelaporan bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi

dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.

Pasal 26

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Seksi

Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:

a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai

lingkup tugasnya;

b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data

dan informasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat;

d. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap

berbagai kegiatan bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah

kelurahan;

e. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan berbagai

kegiatan bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah

kelurahan;

f. melaksanakan pelayanan administrasi bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan

Masyarakat sesuai lingkup tugasnya;

g. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial,

ketenagakerjaan serta pemberdayaan masyarakat, perempuan dan anak di wilayah

kelurahan;

h. melaksanakan koordinasi dengan PKK, LPM, PSM, Karang Taruna atau lembaga

terkait lainnya bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang berada

di wilayah kelurahan;

i. melaksanakan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan, olah raga, kesenian

dan organisasi masyarakat;

j. melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka

partisipasi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat;

k. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;

l. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

m. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf h angka 4 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan

dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program,

dan pelaporan bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup.

(2) Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Seksi

dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah.

Pasal 28

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Seksi

Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai

lingkup tugasnya;

b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan

data dan informasi bidang pembangunan, sarana prasarana umum, jalan dan

jembatan;

d. mengelola data lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota serta Ruang

Terbuka Hijau (RTH);

e. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang);

f. melakukan pemantauan terhadap kelancaran pengelolaan persampahan;

g. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap

berbagai kegiatan bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup di

wilayah kelurahan;

h. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan

berbagai kegiatan bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup di

wilayah kelurahan;

i. melaksanakan pelayanan administrasi bidang ekonomi, pembangunan dan

lingkungan hidup sesuai lingkup tugasnya;

j. menyusun profil kelurahan;

k. memfasilitasi pembangunan di bidang prasarana dan pengembangan

perekonomian;

l. melaksanakan kegiatan, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkahlangkah

penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan

lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan hidup;

m. melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan terhadap usaha

di bidang perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, UMKM, pertanian dan

peternakan;

n. melaksanakan penyuluhan dan monitoring kepada koperasi dan para pengrajin;

o. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;

p. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

q. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 29

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i

mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kecamatan sesuai dengan keahlian

dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Pasal 30

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri dari

sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam

berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya.

(2) Setiap kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan

bertanggungjawab kepada Camat pada tingkat kecamatan, dan bertanggungjawab

kepada Lurah pada tingkat kelurahan.

(3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan

berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional serta rincian tugas jabatan fungsional

sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.



Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Bukuan
SAMPAIKAN KRITIK, SARAN DAN INFORMASI SEKITAR BUKUAN MELALUI NOMOR WHATSAPP @081349880069
FOLLOW AKUN MEDIA SOSIAL RESMI KAMI DI INSTAGRAM @kelurahan_bukuan dan FACEBOOK @kelurahanbukuan