Persyaratan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
- Fotokopi Surat Tanah dilegalisir oleh Kantor Camat Palaran- Fotokopi KK & KTP dilegalisir Kantor Catatan Sipil Kota Samarinda- Fotokopi PBB dilegalisir Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota SamarindaMasing-masing 3 rangkap
Baca Pengumuman